LISTINGNUSANTARA.COM, SINJAI, — Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) membeberkan tahapan pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sinjai dimulai Oktober 2021 mendatang.
Hal itu ditegaskan Bupati ASA, menanggapi pandangan umum Fraksi Amanat Nasional dalam rapat rapat Paripurna DPRD Sinjai dengan agenda penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2021 di ruang rapat Paripurna DPRD Sinjai, Selasa (21/09/2021)
Meski sebelumnya kata Bupati ASA, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai telah menerbitkan Surat Edaran (SE) penundaan Pilkades Serentak berdasarkan SE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota diseluruh Indonesia tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pemilihan antar waktu pada masa pandemi Covid-19.
Surat itu memuat, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut.
Selain itu kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat itu ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
“Penundaannya kemarin keluar tanggal 9 Agustus 2021 selama dua bulan kedepan tapi tahapannya akan di mulai Oktober ini,” pungkasnya.
Sementara untuk pelaksanaan pemilihannya atau puncak pelaksanaan Pilkades serentak, rencananya dilaksanakan pada Maret 2022 mendatang.
“Insya Allah informasi yang kami dapatkan dari PMD, pemungutan suaranya itu pada bulan Maret 2022. Jadwalnya, sudah ada di Dinas PMD, nanti kami minta untuk segera di sosialisasikan,” jelas ASA
Di Kabupaten Sinjai sendiri dari 67 desa yang ada di sembilan kecamatan, 54 diantaranya dijadwalkan akan mengikuti Pilkades serentak.(*)