BONE, LISTINGNUSANTARA.COM,-Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial SR (58) diringkus Resmob Satreskrim Polres Bone di Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Minggu (23/08/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Insiden tersebut terjadi saat korban meninggalkan motornya dalam keadaan terparkir dan lupa mengambil kunci kontak dihalaman rumah.
Setelah melihat sepeda motor dihalaman rumahnya raib korban Abd Rahman (53) warga Desa Cege, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone melaporkan ke pihak kepolisian
Kasubsi PIDM Humas Polres Bone, Ipda Rayendra,S.H membenarkan, pihaknya telah berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan
“Pelaku berhasil diamankan dan mendapatkan barang bukti dalam penguasaan pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan ” terangnya
Dari hasil introgasi polisi terhadap pelaku pencurian sepeda motor, Pelaku mengakui perbuatannya dan telah diamankan Ke Polsek Mare untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor terhadap barang milik korban yakni 1 (satu ) Unit Motor Yamaha Begadang ZR Warna Hitam dengan jalan mengambil sepeda motor korban dalam keadaan terparkir dimana kunci kontak melekat,” tandasnya (*)