LISTINGNUSANTARA.COM, BONE— Dari 108 Agen Penyalur (E-Warong) Program Bantuan Non Tunai (BPNT) Sekarang Program Sembako di Bone yang di evaluasi oleh Dinas Sosial Bone, ditemukan sebanyak 75 Agen Penyalur yang melanggar Pedoman Umum (Pedum) sehingga terpaksa harus gigit jari
Akibatnya, Agen penyalur BPNT yang melanggar Pedum tersebut di non aktifkan oleh pihak Dinas Sosial Bone, dikarenakan agen penyalur tersebut juga berprofesi sebagai Aparat Desa dan Aparatur Sipil Negara(ASN)
Padahal, sangat jelas tertuang dalam Pedum Program Sembako perubahan I Tahun 2020 tentang penyiapan e-Warong ASN termasuk TNI dan Polri, kepala Desa atau Lurah, perangkat Desa aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.
Kasi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Kabupaten Bone Andi Lestariani Bahram, S.Pi membenarkan, Ia mengatakan setelah di lakukan evaluasi di lapangan beberapa agen penyalur BPNT tidak tertib alias melanggar Pedum
“Dari 108 e-Warong yang dievaluasi ditemukan 75 agen penyalur yang melanggar pedum yang masih menjabat sebagai Aparat Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Desa(BUMDes), sehingga langsung dinonaktifkan oleh dinsos” Terangnya kepada Listingnusantara.com, Sabtu, 02/10/2021
Kata Tari sapaan akrabnya, berkas hasil evaluasi Agen Penyalur BPNT tersebut secara administrasi sudah di kirimkan ke Bank Mandiri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasinya.
“E-Warong yang di temukan melanggar nantinya akan di identifikasi dan untuk sanksi akan diberikan oleh pihak Bank Mandiri” Ucapnya
Diketahui, Dinsos Bone mencatat jumlah agen Penyalur BPNT Tahun 2021 sebanyak 338 e-Warong yang tersebar di Desa dan Kelurahan Kabupaten Bone. (*)