LISTINGNUSANTARA.Com,Bone__Tim Polres Bone berhasil mengamankan empat pelaku sindikat pencurian spesialis mesin traktor selama selama ini meresahkan masyarakat Bone.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.Ik dalam konferensi pers mengatakan
keempat pelaku merupakan warga Bantaeng dan Bulukumba yang sudah beroperasi dibeberapa daerah di Sul-Sel.
“Keempatnya masing berinisial NF (45), ND (45) dan MR (21) yang merupakan warga Kabupaten Bantaeng dan satu pelaku lainnya berinisial A (20) warga Kabupaten Bulukumba, dan mereka sudah melakukan aksinya di beberapa salah satunya di Kabupaten Bone”. Ucap Ardiansyah,Jumat,1 July 2022.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti mesin traktor 21 unit yang di amankan daerah Bantaeng.
” 21 mesin traktor yang diamankan Tim semuanya TKPnya Kabupaten Bone dari 38 titik, dan kami juga masih melakukan pengembangan dan masih ada TKP Lainnya”.Pungkasnya
Selanjutnya para pelaku disangkakan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,4e dan 5e KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun penjara.