LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_ Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua Oknum guru Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone yang berinisial AG dan MU sudah memasuki tahap 2 siap dilimpahkan kepengedalian negeri watampone.
Hal itu ungkapkan langsung oleh Kasat Resrim Polres Bone AKP Bobby Rachman saat ditemui diruangannya.
“Penyidik kemarin sudah melaksanakan Tahap dua dengan JPU atas perkara tersebut jadi untuk sekarang kewenangannya ada di kejaksaan.” Ungkapnya,Senin 31/01/2023.
Dari hasil permeriksaan bahwa korban yang di lecehkan oleh Oknum guru tersebut terdiri dari 3 siswa.
“sejauh ini hanya satu korban yang melapor ke pihaknya,Tapi berdasarkan pemeriksaan ada korban lain. Total ada 3 korban,” Pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad saat dikonfirmasi membenarkan perihal pelimpahan berkas tersebut.
“Memang betul,Pada hari senin tanggal 30 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Penuntut Umum pada Kejari Bone telah menerima penyerahan Tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Bone atas kasus pencabulan oknum guru terhadap muridnya di Kecamatan Sibulue. “Katanya.
Menurutnya hal tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakn lengkap oleh Penuntut Umum baik syarat formil maupun syarat materil.
“Terhadap tersangka AG dan tersangka MU dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum untuk dua puluh hari kedepan, selanjutnya Penuntut Umum akan melengkapi dakwaan dan administrasi pelimpahan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk disidangkan.” Tambahnya.
“Atas kasus ini kedua tersangka disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun atau denda paling banyak Rp.5 miliar.”Kuncinya.