Konflik Pasca Musda Golkar Sinjai Memanas, Mahkamah Partai Lakukan Sidang Sengketa

LISTINGNUSANTARA.COM,-Konflik Internal golkar Sinjai pasca Musda memanas, Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang gugatan yang diajukan kader Golkar Sinjai yang menilai tahapan musda yang digelar beberapa waktu lalu bertentangan dengan AD/ARTHROPODA Partai Golkar. 

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Partai Supriansyah juga di akuas hukum DPD I Imran Eka Saputra dan hasan Asbi serta pemohon Andi Iskandar Zulkarnain Latief 

Iskandar Zulkarnain di konformasi membenarkan informasi tersebut, bahkan katanya saat ini diri ya sedang mengikuti proses sidang di Mahkamah partai. 

“Iya benar sidang di Mahkamah Partai soal musda sinjai kemarin, sekarang sedang berlangsung,” Katanya 

Sidang yang di gelar di mahkamah partai merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara nomor 43 PI-Golkar/XI/2021 yang melawan DPD I Partai Golkar dalam hal ini Pllt Golkar Sinjai Nasran Mone serta Andi Kartini Ottong yang menjadi ketua formatur musda golkar Sinjai. 

Baca juga:  Kecewa Kepala Dinas Tidak Hadir, Fraksi Gerindra dan Nasdem Walk Out

Kuasa hukum DPD I Golkar Sulsel Imran Eka juga membenarkan jika kehadirannya di Mahkamah partai sebagai kuasa hukum dari DPD I Golkar Sulsel terkait gugatan yang diajukan Andi Iskandar Zulkarnain Latif dkk perihal hasil musda Golkar Sinjai. 

“Benar sidang di Mahkamah partai terkait hasil musda Golkar Sinjai,” Kata Imran Eka Saputra 

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Partai Supriansyah juga di akuas hukum DPD I Imran Eka Saputra dan hasan Asbi serta pemohon Andi Iskandar Zulkarnain Latief 

Iskandar Zulkarnain di konformasi membenarkan informasi tersebut, bahkan katanya saat ini diri ya sedang mengikuti proses sidang di Mahkamah partai. 

“Iya benar sidang di Mahkamah Partai soal musda si jai kemarin, sekarang sedang berlangsung,” Katanya 

Baca juga:  Lagi, Soal Masjid DPRD Bone Terkesan Dipaksakan Ketua Fraksi Golkar Minta Kadis Tarkim Sebut Masjid itu Proyek Dewan Siapa ?

Sidang yang di gelar di mahkamah partai merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara nomor 43 PI-Golkar/XI/2021 yang melawan DPD I Partai Golkar dalam hal ini Pllt Golkar Sinjai Nasran Mone serta Andi Kartini Ottong yang menjadi ketua formatur musda golkar Sinjai. 

Kuasa hukum DPD I Golkar Sulsel Imran Eka juga membenarkan jika kehadirannya di Mahkamah partai sebagai kuasa hukum dari DPD I Golkar Sulsel terkait gugatan yang diajukan Andi Iskandar Zulkarnain Latif dkk perihal hasil musda Golkar Sinjai. 

“Benar sidang di Mahkamah partai terkait hasil musda Golkar Sinjai,” Kata Imran Eka Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *