HUKRIM  

Korupsi APBDes Rp.635 Juta Tahun 2017,Mantan Kades Pallime Divonis Empat Tahun Penjara

LISTINGNUSANTARA.Com,Bone_Isnaeni Mantan Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone di Vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassara,setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tahun 2017.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menuturkan Putusan tersebut itu dibacakan, Senin, 19 Desember 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Isnaeni mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dengan Nomor Perkara : 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2017.

“Dalam putusannya tersebut pada pokoknya Mejelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Ungkapnya.

Baca juga:  Visum Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Bone Keluar, Plt Kasat Reskrim Bone: Segera Akan Gelar Perkara.

Lebih lanjut terdakwa dijatuhkan pidana penjara kepada terdakwa empat tahun dikurangan selama terdakwa ditahan dan Kemudian kerugian keuangan negara sebesar Rp.635.215.037,50 sesuai dengan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone.

“Atas putusan tersebut terdakwa melalui penasehat Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir dan jaksa penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua juga menyatakan sikap pikir-pikir dihadapan persidangan.” Tambah Mantan Kacabjari Lapri itu.

Dalam persidangan sebelumnya penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *