LISTINGNUSANTARA.COM,BONE__ RT (48) Warga Desa Sanjai Kecamata Sinjai Timur Kabupaten Sinjai terpaksa berurusan dengan kepolisian Polres Bone.
Hal tersebut dikarenakan RT (48) melakukan penipuan kepada Darmang (47) warga Desa Liburen Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dengan Modus penggadaan Uang.Senin 22 Agustus 2022.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah S.IK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dimana pelaku menjanjikan<span;> dapat melipat gandakan uang.
” Korban menyerahkan uang kepada terlapor yang di taruh dalam peti dalam bungkusan sarung dengan perjanjian waktu tertentu akan di buka dan uang akan berlipat ganda.” Ucapanya, Selasa 23 /08/2022.
Selain itu AKBP Ardyansyah mengatakan kasus penipuan berawal dari bulan februari 2022 sampai sekarang dimana korban sudah menyerahkan uang ratusan juta rupiah dan setelah peti di buka oleh korban ternyata berisikan ikatan tissu.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak RP . 230.000.000 ” Pungkasnya
Selanjutnya pelaku sudah diamankan dilakukan penyelidikan dan proses Hukum lebih lanjut.