LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Oknum anggota Polsek Patimpeng berinisial AA yang melakukan pelecehan seksual di Puskesmas Kahu secara resmi ditetapkan oleh penyidik Polres Bone, Jumat 17 Maret 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Bobby Rahman,S.Ik yang didampingi Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar dan Kasi Humas Iptu Rayendra.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi saksi oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah di tetapkan sebagai tersangka.”Ucap AKP Bobby.
Kami sekarang telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi dirutan Mapolres Bone dan selanjutnya menunggu proses persidangan.
“Pelakunya di jerat dengan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kekerasan seksual dan akan di tuntut penjara selama 9 tahun,”tambahnya.
“Selain itu oknum tersebut akan menjalani terlebih dahulu sidang kode etik pemberhentian dengan tidak hormat dari insitusi Polri.”tambahnya.
Seperti yang diketahui sebelumya,Oknum anggota polisi yang berinisial Brigadir AA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap SA(26) yang tertidur di puskesmas Kahu,Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Selasa (14/03/2023) Dini Hari.
Dalam laporannya, korban menceritakan kronologi kejadian bermula saat dirinya bersama dengan saksi seorang perempuan AM tengah tertidur di puskesmas kahu.
Korban dan saksi berada di lokasi untuk mendampingi keluarga yang tengah menjalani perawatan. Saat tengah malam, korban merasa bagian paha dan perutnya seperti ada kecoa yang masuk.