HUKRIM  

Pelaku Pembunuhan Sadis di Pattiro Bone Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

LISTINGNUSANTARA.COM, BONE—Pelaku perampokan yang berujung pada pembunuhan sadis terhadap korban Hj Murniati di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Selasa 15 Maret 2022 lalu terancam 15 Tahun Penjara.

Pelaku berinisial, AM (16) masih berstatus pelajar. Motif pembunuhan pelaku kesal lantaran kedapatan mencuri rokok empat bungkus di kios milik korban

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada awak media mengatakan, AM tetap dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan kepada pelaku pembunuhan adalah pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” paparnya. Rabu (16/3/2022)

Meski berstatus anak di bawah umur, polisi memastikan AM pelaku pembunuhan itu tetap dijerat hukuman maksimal.

Baca juga:  Ribut Masalah Batas Tanah, Seorang Petani Tewas Tragis 

“Kalau dilihat dari segi umur, memang pelaku masih di bawah umur. Namun perbuatannya itu sadis dan sekarang kasusnya sementara berproses,” kata Kapolres Bone itu.

Diberitakan Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan yang berujung pembunuhan yang menewaskan Hj Murniati warga Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone

Pelaku (AM) ternyata masih berstatus pelajar yang menyimpan dendam terhadap korban.

AM awalnya kedapatan mencuri rokok di kios korban. Korban kemudian mengancam akan melaporkan AM ke polisi dan ke keluarganya.

Tak ingin aksi pencuriannya diungkap korban, AM lantas kembali ke rumah mengambil pisau dapur yang diselipkan di pinggang sebelah kanan. Selanjutnya AM kembali ke kios korban dan melakukan pembunuhan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *