LOKAL  

Pengadaan Randis Untuk Sekda Jadi Sorotan DPRD,Kabid Anggaran Sebut Sesuai Regulasi Dan DPRD Yang Menyerot Tidak Pernah Hadir Rapat

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Bone Andi Muhammad Ikbal Walinono angkat bicara terkait penyataan anggota DPRD Bone soal pengadaaan mobil dinas yang dinilai kecolongan.

Menurutnya, bahwa APBD di susun itu berdasarkan pasal 23 PP 12/2019 Tentang PKD dan PMDN 84/2022 tentang PEDUM APBD TA. 2023 “yg mengamanahkan Pemerintah Daerah melalui TAPD menyusun APBD berdasarkan RKPD.

“Berdasarkan RKPD dan RENJA Sekretariat Daerah yg terdapat sub kegiatan pengadaan kendaraan dinas, sehingga TAPD menyampaikan Dokumen R-APBD ke DPRD sudah berdasarkan ketentuan.” Ungkapnya,Rabu 22/02/2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada tahapan pembahasan R-APBD banggar telah meminta dokumen RKA SKPD untuk di bahas secara rinci item belanja masing-masing sub kegiatan SKPD yg melahirkan berita acara hasil pembahasan R-APBD.

Baca juga:  Cabuli 16 Orang Anak, Marbot Masjid Di Makassar Ditangkap Polisi

“Selanjutnya kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yg dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD. Sehingga pernyataan bahwa,pengadaan randis tanpa sepengetahuan DPRD kami anggap keliru dan tidak benar adanya.”Jelasnya.

Pada tahapan pembahasan RABPD TA. 2023 ada beberapa anggota DPRD yg tidak hadir,salah satunya anggota DPRD yg memberi pernyataan bahwa kecolongan dalam pembahasan.

“Kami ketahui beliau 3 kali tidak menghadiri rapat Banggar TAPD pada pembahasan R-APBD TA. 2023, sehingga tidak mengikuti dinamika pembahasan. Maka pernyataan tersebut kami anggap tidak tepat karena pengambilan keputusan DPRD bersifat kolektif kolegial selama tingkat kehadiran DPRD dianggap quorum.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *