LISTINGNUSANTARA.COM ,SINJAI__Praktek pungutan liar (pungli) di tubuh Satpas Satlantas Kepolisian Resort (Polres) Sinjai diduga tampaknya tidak pernah lepas.Biaya yang dikeluarkan pemohon untuk mendapatkan selembar SIM melampaui ketentuan yang ada.
Dari hasil investigasi dilapangan ditemukan bahwa untuk memperoleh SIM A Harus merogo dompet Rp. 350.000 tanpa ada Tes.
” Tadi Dimintakii uang Rp. 350.000 untuk sim A dan itu tidak Tesnya langsung foto dan sekarang tidak ada blangko jadi cuma dikasih kertas ini sebagai gantinya” Ucap salah satu pemohon sim UD,Senin,25/04/2022.
Selain itu salah pemohon Sim yang berinisial SR beberapa hari yang lalu juga mengatakan bahwa untuk mendapatkan Sim C cukup membayar Rp.250.000 kepada petugas.
“Sebelumnya saya baca di internet kalau pengambilan Simnay tidak segitu sampai 250.000 namun kalau ikut tes katanya susah untuk lolosnya jadi mau tidak mau harus dibayar dari pada di bawa kena tilang ” ungkap SR , Kamis ,(21/04/2022)
Padahal jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri, pendaftaran SIM A (Baru) dikenakan tarif Rp120 ribu dan SIM perpanjangan Rp80 ribu. Kemudian SIM B1 (Baru) Rp120 ribu dan perpanjang Rp80 ribu. Selanjutnya pendaftaran SIM C (Baru) Rp100 ribu, perpanjangan Rp75 ribu.