LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Komisioner KPU Bone di laporkan Ke DKPP atas Hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Bone yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 99/PP.04.1-BA/7308/2022 tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum 2024.
Penetapan hasil ini selanjutnya menuai sorotan Publik,termasuk beberapa peserta wawancara yang juga mengikuti tahapan seleksi wawancara.
Sepertin yang disampaikan Ijal, salah satu peserta seleksi menegaskan bahwa keputusan ini dinilai sarat kecurangan dan terkesan tidak menjunjung tinggi prinsip sportifitas, kejujuran dan kemandirian lembaga KPU.
“Saya telah membaca hasilnya, dan melihat siapa yang diloloskan dan tidak dluluskan, dan bagi saya secara personal, hasilnya sangat tidak rasional dan sangat memungkinkan terjadinya intervensi kemandirian kelembagaan KPU itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa ketidakjelasan standar bobot penilaian wawancara yang tidak jelas dan hasilnya sangat subjektif dinilai sangat menyalahi kode etik sebagai penyelenggara khususnya sebagai Komisioner KPU yang harusnya bisa menjaga Integritas dan Profesionalitasnya.
“tidak jelas standar penilaian dari wawancara, dimana pertanyaan dan waktu wawancara yang sangat bervariasi sangat menunjukkan bahwa Pewawancara sangat tidak konsisten dalam pelaksanaan wawancara,” Tegasnya.
Sementara itu Ijal menegaskan bahwa sementara ini sedang mengumpulkan informasi dan bukti-bukti jika seleksi ini ada penyimpangan dan indikasi kecurangan yang terstruktur.
“kami telah mengumpulkan bukti-bukti salah salah satunya bukti chat via whatsaap messenger yang erat kaitannya dengan proses rekrutmen untuk selanjutnya akan kami laporkan kepada DKPP sebagai mana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.” Pungkasnya.
Ijal menambahkan bahwa masyarakat juga harus terlibat dalam mengawas proses rekrumen penyelenggara, mengingat Pemilu menjadi satu-satunya wadah demokrasi.
“Kita dan masyarakat harus melibatkan diri dalam proses rekrutmen, partisipasi masyarakat dalam mengawal tahapan rekrutmen, jangan sampai yang terjadi Pemilu dan penyelenggara nantinya menjadi alat kecurangan yang lebih besar dalam pesta demokrasi kita nantinya di tahun 2024,”tegasnya.
Menanggapi hal ini, salah satu Komisioner KPU Bone Harmita menerangkan bahwa tahap seleksi sudah sesuai regulasi PKPU yang mengatur tentang semua ini.
“Tentu ada mekanisme yang kami bangun agar bagaimana peserta 411 peserta, ini bisa selesai tes wawancara dalam 3 hari. Rekam jejak menjadi hal penting dalam penilaian,” ungkapnya, Kamis (22/12/2022).
Sementara Ketua KPU Bone Izharul Haq, Ia menyatakan bahwa oknum pelapor tersebut memiliki rekam jejak buruk di KPU Bone.
“Ijal adalah mantan PPK di Tanete Riattang Barat dan ketika menjadi PPK, yang bersangkutan itu tidak berintegritas, karena merubah pleno perolehan suara Caleg,” sebutnya.
Ia menambahkan, saat itu kepolisian menyebut bahwa yang dilakukan yang bersangkutan ini adalah kejahatan pemilu.
“Dalam pleno suara yang diraih Caleg hanya 80 menjadi 800. Jadi kami butuh waktu menyeleraskan data Panwascam dan saksi – saksi untuk meperbaiki semua itu. Jadi Ijal ini punya rekam jejak buruk di KPU Bone,” tegasnya.
Terkait pelaporan di DKPP, Izharul Haq menyebut saat ini pelaporan di DKPP sedang antre.
“Jadi kita tunggu saja, apakah pelaporan ini berpotensi untuk diproses oleh DKPP atau tidak,” ujarnya.
“Kalau Ijal menyebut nilai CATnya tinggi, itu hanya pengantar untuk ke tes wawancara. Di tes wawancara itu ada berbagai macam penilaian, seperti attitude, termasuk rekam jejak. Aplikasi Siakba tidak bisa mendeteksi rekam jejak.”Pungkasnya.