LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Putra Batara Lantara memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara nelayan dengan PT Pelindo di Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Selasa/24/1/2023
RDP tersebut berlangsung alot, pasalnya pihak masyarakat pesisir yang tergabung dari beberapa kelurahan kota Makassar, yang menyebut dirinya dengan aksi solidaritas perempuan angin mammiri dan nelayan, menuntut ganti rugi atas reklamasi yang dilakukan PT Pelindo Persero Regional IV.
Ganti rugi tersebut dilayangkan bukan tanpa alasan, namun karena akibat penimbunan laut itu, masyarakat pesisir kehilangan mata pencaharian. Mereka menuntut meminta tiap nelayan mendapatkan ganti rugi 1 perahu atau dalam bentuk uang senilai 1 perahu perorang
“Para nelayan minta ganti rugi berupa kapal akibat menurunnya mata pencarian akibat reklamasi. Nelayan mesti mencari ikan di perairan jauh, namun PT. Pelindo Regional IV tidak menyanggupi keinginan,” ucap Andi Putra Batara Lantara.
Namun PT Pelindo dalam RDP tersebut hanya mau menggantikan 1 kapal untuk 1 kelompok yang beranggotakan sekitar 10 orang.
Selain kesepakatan yang tidak menemui titik terang, PT Pelindo Persero Regional IV juga dinilai tidak berwenang mengambil keputusan. Sebab semua keputusan harus berasal dari 1 pintu di Jakarta.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B bidang Ekonomi DPRD Sulsel, Andi Putra Batara Lantara berlangsung alot. Hingga DPRD Sulsel sebagai pihak yang memediasi, akan membawa keinginan kedua belah pihak ke pusat untuk dibahas lebih detail.
“Komisi B DPRD Sulsel akan melakukan komunikasi di PT. Perindo Pusat karena mereka yang mengambil kebijakan. Jadi kita tunggu mudah-mudahan komisi B bisa membawakan kabar baik kepada teman-teman masyarakat nelayan, insyaallah bulan Februari,” ungkapnya.
Diketahui, ada ratusan nelayan dari tiga kelurahan di Makassar yakni Tallo, Cambayya, Buloa yang meminta ganti rugi kepada PT. Pelindo Regional IV.