LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_
Ribuan guru PPPK Bone (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) belum menerima gaji sertifikasi gurua pada tahap pertama.
Kepala BKAD H. Najamuddin saat ditemui diruangannya tidak menapik hal tersebut. Menurutnya akan terbayarkan di bulan ini.
“Insya Allah paling lambat tanggal 31 Oktober akan dicairkan. Apalagi Bapak Bupati telah memerintahkan hal ini,” ujarnya Kamis 27/10/2022.
Lanjut Najamuddin bahwa memang para guru PPPK yang telah menerima SK itu sudah dikategorikan menjadi ASN.
“Tetapi perlu juga dipahami kalau ASN itu ada dua yakni PNS dan guru PPPK jadi tentu tidak sama cara penerimaan gajinya walau semuanya telah memiliki NIP,” kata H. Najamuddin.
Kalau PNS terima dulu baru bekerja beda dengan PPPK mereka harus kerja dulu baru terima gaji.
“Guru PPPK kan ini masih berstatus sebagai pegawai kontrak per tiga bulan. Jadi ketika ada guru PPPK melakukan kesalahan yang fatal tentu akan di putuskan kontraknya,” tambahnya.