LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Kementerian Agama Kabupaten Bone belum membayarkan tunjangan sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) denga yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.
Diketahui bahwa 49 guru ASN PPPK PAI ini tunjangan sertifikasinya dibayarkan oleh Kemenag sedangkan untuk gaji pokoknya dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Seperti yang disampakan seorang Guru yang enggan disebut namanya menuturkan tahun lalu ia sempat menerima tunjangan sertifikasi namun dibayarkan sebagai status honorer. Namun sepanjang tahun ini belum ada pembayaran sama sekali.
“Kita pernah terima tahun lalu, tetapi sertifikasi sebagai honorer padahal kita sudah terima SK sebagai ASN PPPK,” ucapnya Senin, 31 Oktober 2022.
Lebih lanjut ia mengatakan hal ini terjadi diseluruh Kabupaten di Sulsel. Semua mengeluhkan tentang pembayaran tunjangan sertifikasi selama 2022.
“Kalau kita di Bone ada 49 orang Guru PAI ASN PPPK yang terdiri dari guru SD dan SMP,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemberkasan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi setiap triwulan dilakukan, tetapi belum ada pembayaran.
“Teman-teman seangkatan yang dibayarkan tunjanganya oleh pemda itu sudah masuk semua dan itu lancar, tetapi kami belum pernah sepanjang tahun ini, harusnya kami sudah terima tiga kali,” ucapnya.
Pihaknya bahakan sudah pernah mengkroscek hal tersebut kepada pihak Kemenag namun belum ada kejelasan. Ia hanya mendapat penjelasan bahwa belum ada juknis terkait hal tersebut.
“Katanya pembayarannya dikembalikan ke Kemenag Kabupaten dan informasinya dana sudah ada tetapi menunggu perintah Kakanwil Kemenag Sulsel,” terangnya.
Sekertaris Komisi IV DPRD Bone, Andi Akhiruddin menekankan harusnya tunjangan sertifikasi ASN Guru PAI PPPK tersebut dibayar sesuai nilai sertifikasi ASN PPPK pada umumnya. Harusnya Kemenag bisa menyelesaikan persoalan pembayaran tersebut.
“Apalagi di tahun ini per Januari sertifikasi Guru PAI tersebut tidak terbayarkan,” katanya.
Legislator PDIP Bone ini mengingatkan pihak kemenag jangan sampai lalai terkait nasib 49 guru PAI pengangkatan daerah tersebut.
“Kita mengingat agar Kemenag tidak lalai atas hal tersebut. Harusnya dibayarkan sesuai sertifikasi ASN PPPK pada umumnya,” terangnya.