LISTINGNUSANTARA.COM, SINJAI–Dibalik keberhasilan pemerintah mengentaskan kemiskinan dan memiliki tujuan untuk mensejahterahkan rakyatanya, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bupati Andi Seto Asapa (ASA), Pemkab Sinjai mendapatkan alokasi DAK fisik yang terbesar di Sulsel pada tahun ini, sehingga kepercayaan dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Sinjai perlu dijaga menurutnya.
“Insya Allah Kabupaten Sinjai mendapatkan kepercayaan oleh pemerintah pusat,sehingga tahun ini kabupaten sinjai salah satu kabupaten di sulawesi selatan menapatkan dana DAK yang paling tertinggi”ungkapnya
untuk merealisasikan anggaran besar tersebut melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah dengan analisis kebijakan pebangunannya di Kabupaten Sinjai dimana dirangkumkan bahwa besarnya anggaran yang dikelolah poleh pemerintah harus melibatkan masayarakat maka hal tersebut diungkapkan oleh kepala BAPPEDA kabupaten Sinjai Irwan Suaib.
Mantan Kadis Infokom Sinjai menjelaskan bahwa baik rencana jangka panjang ataupun jangka pendek pemerintah kabupaten sinjai dalam Perumusan kebijakan pembangunan terdiri dari dua hal yaitu perencanaan dan penganggaran.tahun ini Kabupaten Sinjai mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp236,14 miliar untuk sejumlah pembangunan.dana DAK fisik itu terdiri atas dua item yakni DAK reguler senilai Rp131,6 miliar dan DAK fisik penugasan sebesar Rp104,5 miliar.
“Kabupaten Sinjai merupakan kabupaten yang paling tertinggi mendapatkan dana DAK skop sulsel,dan itu bagian dari kepercayaan pemerintah pusat terhadap pemerintah kabuaten sinjai dengan tentu berbagai ukuran oleh pemerintah pusat”ungkapnya
kepala BAPPEDA pun menjelaskan bahwa begitu pentinnya Suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
“Perencanaan adalah sebuah konsep yang terencana dan disusun secara sistematis oleh suatu badan tertentu demi tercapainya suatu tujuan. Perencanaan adalah pemilihan dan penetapan kegiatan,kemudian dikalkulasi apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana dan oleh siapa. Perencanaan adalah suatu proses yang tidak berakhir bila rencana tersebut telah ditetapkan dan haruslah diimplementasikan’kata Irwan Suaib
untuk memajukan kabupaten sinjai dengan jangka panjang kepala BAPPEDA menjelaskan Perencanaan Pembangunan adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan yang melibatkan berbagai unsur didalamnya guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber-sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan.
“pembangunan harus mengenai sasaran, terlaksana dengan baik dan bermanfaat hasilnya jika dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perlu aspiratif terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakatnya, dan perlu sensitif terhadap kebutuhan rakyatnya. Pemerintah perlu mengetahui apa yang dibutuhkan oleh rakyatnya serta mau mendengarkan apa kemauannya”katanya
demikian rincian Beberapa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam pengelolaan DAK diantaranya, pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Sinjai Selatan dengan nilai Rp45 miliar beserta alat kesehatannya (alkes), peningkatan sarana gedung di Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai, pembangunan Sentra Industri Peternakan di Kecamatan Sinjai Selatan dan Sentra Industri Logam di Kecamatan Bulupoddo.
“Semakin besar Dana Alokasi Khusus yang turun di Kabupaten Sinjai, InsyaAllah akan bernilai baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat karena pembangunan pasti akan banyak. Makanya tahun ini pembangunan Rumah Sakit Pratama, kemudian ada dua pembangunan sentra industri, Sinjai satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang mendapat dua sekaligus proyek ini, belum lagi pembangunan perumahan dokter dan pembangunan di bidang pendidikan,” kata Mantan Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai ini.
Olehnya itu ia berharap, kepada OPD pengelola DAK agar menjaga kepercayaan ini dengan meningkatkan kinerjanya dalam upaya mempercepat penyerapan dan pelaporan dana DAK.
Irwan pun berharap, seluruh kegiatan pembangunan yang bersumber dari DAK ini agar proses tender dan tanda tangan kontrak segera tuntas sebelum memasuki waktu deadline pada tanggal 21 Juli 2021 mendatang, sebab jika ada kegiatan yang belum kontrak melewati batas waktu tersebut maka anggaran kegiatannya dikembalikan ke Pemerintah Pusat.(*)