LISTINGNUSANTARA.COM, SINJAI Kementerian Keuangan telah menetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2021 sebesar Rp 3,47 triliun. Alokasi dana akan diberikan ke 26 provinsi dan 433 kabupaten/kota, tak terkecuali Kabupaten Sinjai.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 yanng ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, 30 Desember 2020 lalu.
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengatakan, DBH Cukai Tembakau 2021 untuk Kabupaten Sinjai mendapatkan alokasi sebesar Rp1.139.512.000.
Dana tersebut dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan. sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan ri nomor 206/pmk.07/2020.
“DBH cukai tembakau ini dianggarkan berdasarkan pagu alokasi tahun anggaran berjalan ditambah dengan silpa DBH CHT tahun sebelumnya dengan ketentuan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 25%, bidang penegakan hukum sebesar 25%, dan bidang kesehatan sebesar 50%,” ungkap ASA sosialisasi ketentuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, Rabu (29/9/2021) di Ruang Pola Kantor Bupati.
Oleh karenanya, orang nomor satu di Pemerintahan Sinjai ini meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk menggunakan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Saya meminta kepada perangkat daerah terkait yang membidangi alokasi DBH CHT ini, untuk dapat menggunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan yang ada,” tegasnya.
ASA juga berhatap dengan adanya DBH CHT ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.