LISTINGNUSANTARA.COM,BONE__PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Namun larang itu tidak berlaku untuk semua SPBU, pasalnya SPBU Cabalu yang terletak di Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone ,Sul-Sel tidak mengindahkan larangan tersebut.
Terlihat dari pantauan LISTINGNUSANTARA.COM, Senin 16 Mei 2022, petugas SPBU Cabalu lebih mendahulukan mengisi pembeli Pertalite kejerigen ukuran 31 liter ketimbang kepengendara motor yang sedang antri.
Salah satu pengendara yang di wawancara merasakan heran dengan perlakuan petugas yang lebih mendahulukan pengisian jerigen ketimbang pengendara motor dan apalagi disitu di Pom Bensin terlihat jelas ada stiker larangan mengisi Jerigen.
“Itu mi herankan juga, cuma di pertamina Cabalu ji yanh layani pengisian jerigen , karena kemarin sempat mengisi BBM di pertamina Palanga, ada bapak_bapak yang marah marah kepetugas SPBU karena membawa jerigen 5 liter namun tidak berikan, Tapi kok Di pertamina Cabalu bisa isi jerigen bahkan ukuran 31 liter padahal jelasa jelas juga di Pom Bensinnya ada stiker larangn pengisian jerigen.” Jelas Asrul kepada Listingnusantara.com ,Senin 16 Mei 2022.
Sementara salah satu petugas SPBU yang engga disebutkan namanya mengatakan bahwa pengisian pertalite ke Jerigen tersebut dilayani ketika membawah surat rekomendasi.
“Bisa Dilayani disini kalau ada suratnya “.Ucapnya,
Dan jika diperhatikan, memang setiap SPBU Pertamina di Kabupaten Bone di Setiap Pom pertalitenya di tempeli stiker soal aturan pelarangan untuk melayani pembelian Pertalite dengan jerigen, yang sesuai dengan surat edaran Kementerian ESDM Nomor 0013.E/10/
DJM.0/2017 tentang larangan SPBU melayani pengisian pertalite ke jerigen maupun tangki modifikasi untuk dijual kembali ke pengecer atau pertamini.