LOKAL  

Tak Memenuhi Kuota 30 Persen,Pendaftran PKD Di Lima Desa Kecamatan Ulaweng Diperpanjang 

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Panwaslu Kecamatan Ulaweng membuka perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa untuk 4 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Ulaweng.

Ketua Panwaslu kecamatan Ulaweng Ahwal bin Ahmad mengatakan perpanjangan ini khusus untuk 5 desa karena Kuota tidak terpenuhi 30 persen.

“pengumuman perpanjang pendaftaran PKD khusus untuk perempuan yakni desa Jompie dan Tea Musu krn tdk memenuhi 30% kuota untuk perempuan sementara untuk Kelurahan Cinnong, Mulamenree dan Teamalala juga diperpanjang krn tidak memenuhi 2 kali kebutuhan. Ketiga desa tersebut terbuka untuk laki- laki dan perempuan.”ungkap Ahwal

 

Ahwal menambahkan bahwa pihaknya mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai PKD serta terus gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui terkait dengan perpanjangan pendaftaran calon Anggota Pengawas Kelurahan/Desa di kecamatan Ulaweng.

Baca juga:  Pasien Ngeluh Pelayanan RS Hapsah Harus Daftar Online Untuk Dapat Pelayanan, Humas: Kami Tidak Pernah Wajibkan

“kita gencarkan melakukan sosialisasi, dan akan kita akan turun lagi ke desa-desa untuk memaksimalkan sosialisasi”. Tambahnya

Lebih lanjut Ahwal mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan sosialisasi melalui platfrom akun media sosial yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Ulaweng.

“Kita juga akan maksimalkan media social, fb atau Instagram untuk sosialisasikan ini ke masyarakat”. Tutupnya

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *