LISTINGNUSANTARA. COM, BONE – Direktur Utama PDAM Bone setelah penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menemukan dua bukti, Andi Sofyan Galigo resmi di jadikan tersangka dalam kasus jual beli ijasah di salah satu kampus kota makassar.
Selain itu, bersama dengan 10 pegawainya di PDAM yang terlibat juga menyandang status tersangka, bahkan juga petinggi kampus terlibat dengan cara bekerjasama dalam menerbitkan jual beli ijasah tersebut.
Setelah di konfirmasi Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kompol Komang Suartana kepada mengatakan, semntara tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.
“Betul setelah menjalani pemeriksaan, 13 orang termasuk Dirut PDAM telah ditetapkan tersangka,” imbuhnya.
Terkait status tahanan para tersangka, apakah kurungan atau hanya jadi tahanan kota. Menurutnya masih sementara dibahas bersama penyidik.
“Belum, masih dipenyidik, masih diperiksa,” Tutpnya