BONE  

Transaksi Sabu, Dua Pemuda Bone Diringkus Polisi

LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Dua warga Bone kembali diringkus Satresnarkoba Polres Bone setelah kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis Sabu.

Keduanya diketahui berinisial EP (24) dan AIW (34 ) yang ditangkap dibJalan Andalas, Kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, pukul 19.30 wita.

Kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku lyang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu.

“ (satu) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip / bening ukuran kecil di duga sabu dan1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna gold serta 1 ( satu ) unit Handphone merk Vivo warna coklat dan uang tunai sebanyak Rp 200.000,00 ( dua ratus ribuh rupiah)”Jelasnya,Selasa,23/07/2024.

Baca juga:  Penemuan Bayi Gegerkan Warga Bone, Polisi Gerak Cepat Amankan Tersangka

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pelaku sempat melemparkan barang bukti itu namun dilihat oleh petugas kepolisian.

“EL Alias I membuang 1 ( satu ) paket sabu ukuran kecil tersebut ketanah dekat pelaku dan dilihat oleh pihak kepolisian kemudian dilakukan lagi penggeledahan terhadap pelaku sdra. AIW dan dalam penguasaannya ditemukan uang tunai sebanyak Rp 200.000,00 ( dua ratus ribuh rupiah ) yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan sabunya dari pelaku saudara EP.” Tambahnya.

Selanjutnya dari pengakuan pelaku saudara AIW kalau sabu tersebut diperolehnya / dibelinya dari saudara AP seharga Rp 800.000,00 ( delapan ratus ribuh rupiah ) yang mana sebahagiannya sudah laku terjual dan sisanya itulah yang ditemukan oleh pihak kepolisian dalam penguasaan pelaku saudara EP Alias I.

Baca juga:  Dikeroyok Dua Orang,Warga Cina Dilarikan Kerumah Sakit

“maka atas kejadian tersebut kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan diMapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara pelaku saudara AP masih dalam pencarian.”Pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan diMapolres Bone, guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Sementara Lelaki A masih dalam pengejaran Satresnarkoba polres Bone. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *