LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di jajaran kepolisian Polres Bone.
Terbaru serorang Lelaki lanjut usia yang berinisial J (71) melalukan pelecehan seksual terhadap anak umur 5 lima tahun Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman S.Ik Saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dan kejadiannya sudah 3 tahun dengan alat bukti berupa video yang beredaran dimasyarakat.
“Kejadiannya pada tahun 2019, dengan dua TKP yang berbeda di Jalan Andi Tenri Tappu. Namun baru dilaporkan, karena orang tua korban baru mengetahui hal tersebut setelah videonya viral yang direkam oleh salah satu saksi.” Jelasnya,Kamis 16 Maret 2023.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengakuan dari orang tua korban, terduga pelaku tersebut awalnya memang sering mengganggu dengan cara mencolek ibu korban. Namun, ibu korban tak menyangka bahwa anaknya yang dicabuli.
“Pelaku sudah ditersangkakan, namun tidak ditahan karen pelaku sudah uzur, sudah memakai tongkat. Jadi kami kenakan wajib lapor sembari memproses berkasnya untuk proses lebih lanjut,”Tambahnya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 yakni, sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).