LISTINGNUSANTARA.COM,SINJAI– Sejak diluncurkan di awal Agustus lalu, sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis risiko mendapat sambutan baik para pelaku usaha, tak terkecuali di Kabupaten Sinjai.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Tercatat, hingga akhir bulan Agustus 2021 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai sudah mendampingi sebanyak 68 pelaku usaha untuk mendapatkan izin.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sinjai Lukman Dahlan dihadapan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) saat pembukaan sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha yang berlangsung di Aula Pertemuan Wisma Sanjaya Putra Sinjai, Rabu (15/9/2021).
Dari 68 pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin, kata Lukman, terdiri dari kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah sebanyak 50 izin, usaha dengan tingkat risiko menengah rendah ada 9 izin, risiko menengah tinggi 6 izin serta usaha risiko tinggi ada 3 izin.
Sedangkan pelaku usaha yang mendaftar secara online di rumah, pihaknya belum mengetahui secara pasti sebab aplikasi OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat masih terus melakukan penyempurnaan.
“Dashboard OSS saat ini belum bisa kami buka untuk konfirmasi mengetahui siapa yang sudah melakukan pendaftaran online dari rumah, namun kami dijanji oleh Kementerian Investasi bahwa dashboard ini sudah bisa kita buka pada akhir September ini sehingga kita bisa lihat siapa saja yang sudah dapat izin dan yang belum, ” ujarnya.
Sementara total investasi yang masuk melalui 68 pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin OSS RBA yakni sebesar Rp. 3,226 miliar. Sedangkan total investasi sejak bulan Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp. 24,462 miliar yang berasal dari 189 pelaku usaha.
Adapun jumlah izin yang dikeluarkan sejak bulan Januari lalu hingga kini sebanyak 1.124 izin dengan total pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh sebesar Rp. 253 juta lebih.
Terkait hal ini, Bupati ASA menganggap kemudahan berusaha melalui aplikasi OSS ini merupakan peluang yang besar bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan-perizinan dengan mudah karena dapat diakses secara mandiri melalui internet.
“Kemudahan berusaha melalui izin yang diberikan kepada UMKM, selain mendorong pertumbuhan usaha di level mikro dan kecil juga menarik calon-calon investor baru,” tukasnya.(*)