LOKAL  

Wah, Oknum SPBU di Bone di Duga Kerjasama Mafia, Seludupkan Solar Ke Sultra

LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Sejumlah Petugas SPBU dan Oknum Sekdes Di Kabupaten Bone  di duga menjadi penimbun solar.

Dari hasil penelurusan Listingnusantara.com menunjukkan bahwa oknum tersebut dengan cara membeli lalu menimbun di kediaman lalu di jualkan kembali kebeberapa pembeli solar lainnya.

Selain itu,dari pantauan juga dilapangan di temukan bahwa sejumlah mobil pengangkut solar dimodifikasi untuk mengankut solar.

Seperti yang terlihat di Beberapa SPBU Setiap malamnya 2 Mobil unit minibuss merek innova terlihat mengangkut solar dengan merenovasi bagian belakangnya yang diduga untuk mengkelabui petugas selain itu juga di temukan bahwa penimbun solar setiap harinya mendapati solar dengan metode bekerja sama dengan petugas SPBU dengan membayar uang lebih atau saro pompa yang dikumpulkan satu orang penimbun lalu kemudian di berikan kepada pemilik pertamina dan kemudian dijadikan sebagai setoran.

Baca juga:  Sinjai Dapat DAK Rp.236,14 Miliar, Terbesar di Sulsel, Bupati ASA: Ini Bentuk Kepercayaan Pemerintah Pusat Terhadap Sinjai

Seperti yang diketahui beberapa hari lalu warga menghadang kapal dengan mengangkut ratusan jerigen solar yang diduga akan dibawa kemorowali.

Dan sejumlah oknum pertugas SPBU juga mengambil peran penting karena tanpa dia Solar yang di inginkan tidak mungkin didapatkan.

“Kenapa petugas SPBU lebih suka mengisi Jerigen daripada Mobil truck hal itu dikarenakan bahwa setiap pengisian jerigen ada uang pompanya dengan nilai yang cukup lumayan tinggi kisaran 7 ribu hingga 10 ribu perjerigennya dan bayangkan saja kalau bisa mengisi hingga ratusan jerigan tiap harinya.” Tambahnya.

Sementara Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.Ik komitmen akan tindak tegas oknum penyelundup solar.

“Kita komitmen akan menindak semua yang terlibat, siapapun itu dan darimanapun. ” Ucapanya 12 /10/2022

Baca juga:  Jalanan Menuju Distinasi Wisata Palette Dikerjakan, Anggaran Rp. 7,1 Miliar

Dia menambahkan  bahwa dalam aturan sudah jelas diatur jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pmerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *