Mau Bikin SIM Baru Atau Perpanjangan, Begini Daftar Biayanya

Ilustrasi

LISTINGNUSANTARA.COM,- Biaya perpanjang SIM terus diperbaharui Polri sesuai dengan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, baik biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.

Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan.

Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Baca juga:  GPK Gelar Ramadhan Ceria, Ngabuburit Berkuda hingga Sedekah Ta'jil⁣

Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Kemudian untuk biaya perpanjang SIM yang harus disiapkan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk biaya perpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, berikutnya untuk biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

Baca juga:  Bentuk Kepedulian Bupati Sinjai Kepada Warganya, Persembahkan Bantuan Hukum Gratis

SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.

Selain biaya perpanjang SIM di atas yang masuk ke PNBP, pemohon perpanjang SIM juga perlu mengeluarkan biaya lainnya, yakni biaya tes kesehatan dan biaya tes psikologi.

Kebijakan tarif kedua tes ini bisa berbeda antar-daerah sesuai dengan peraturan Polda setempat. Biaya tes kesehatan dan tes psilogi masing berkisar antara Rp 70.000 sampai Rp 80.000.

Sehingga, biaya perpanjang SIM bisa menghabiskan dana di atas Rp 100.000 untuk sekali permohonan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *