LISTINGNUSANTARA.COM, SINJAI, – Kemudahan perizinan berusaha memang menjadi konsen dari pemerintah pusat dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini.
Sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha dan penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung.
Hal tersebut disampaikan saat Kemendagri menggelar rakor secara virtual via zoom bersama seluruh pemerintah daerah se-Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai yang turut ikut dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Jumat sore, (05/11/2021)
“Jadi ini adalah sebenarnya amanat atau tindak lanjut dari UU Cipta Kerja atau omnibus law yang mempersyaratkan kemudahan pelaksanaan perizinan sampai kepada daerah-daerah dengan memanfaatkan teknologi,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan.
Untuk di Sinjai sendiri lanjut Asdar, pemerintah mulai melakukan proses penerbitan peraturan daerahnya, terutama dari segi perda retribusi persetujuan bangunan gedung yang diinisiasi Dinas PUPR yang sementara dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD Sinjai.
“Harapan kita memang bisa segera memperoleh penetapan bersama antara pemerintah dengan DPRD untuk kemudian bisa memperoleh evaluasi di tingkat pemerintah dan bisa menjadi dasar untuk kita mempersiapkan infrastruktur maupun perangkat perangkat yang diperlukan untuk bisa melaksanakan proses pelayanan perizinan,” jelasnya.
Dalam rakor ini juga turut hadir Asisten Administrasi umum Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan, serta dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai.