HUKRIM  

Tersangka Pelaku Pengeroyokan Kader PMII di Bone Diancam 5,6 Tahun Penjara

LISTINGNUSANTARA.COM,-Lima tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang kader organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) disangkakan pasal pengeroyokan.

Kapolsek Tanete Riattang, AKP Andi Ikbal mengatakan kelima pelaku masing-masing IR, AB, GN, RM, dan BJ dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
“Pasal yang disangkakan pasal 170 KUHP,” kata Andi Ikbal, Selasa (07/12/2021).

Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Sementara masih proses untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar video pengeroyokan di Kampus STIA Prima Bone Jalan Urip Sumoharjo, Sabtu 20 November 2021. Korban, Irfan Lukman dikeroyok belasan orang di halaman kampus tersebut.

Baca juga:  Wow, Polsek Kota Massif Tangani Kasus Pengeroyokan Kader PMII STIA, 3 Pelaku Sudah Diamankan

Orang tua korban, Lukman mengaku, anaknya sejak beberapa hari ini selalu diteror. Bahkan diancam akan dibunuh.
“Ini perencanaan. Ada upaya pelaku menghilangkan nyawa Irfan karena awalnya pihak pelaku bersama rekannya melakukan teror terhadap korban,” ungkapnya.

Lukman mengaku dari keterangan anaknya, pelaku merupakan kelompok dari Lamappatunru.

“Mereka dari kelompok Mappatunru. Bahkan mengancam akan menghabisi korban setelah beberapa hari pelaku bersama teman-temannya menggunakan penutup kepala dan masker masuk kekampus dan langsung mengeroyok anak saya,” ucapnya.

Ia juga mengaku telah melaporkan kasus ini ke polisi. “Saya minta keadilan. Pelaku harus diproses hukum,” kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *