LISTINGNUSANTARA.COM,Bone__Kasus Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Isnaini Kepala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone resmi di limpahkan Kejaksaan Negeri Bone.
Kades Pallime tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Watampone setelah menggunakan Dana Desa untuk pribadinya atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.
Kacabjari Pompanua Handako menerangkan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan juga hasil hitungan Inspektorat Kabupaten Bone, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian Rp630 juta lebih.
“Total kerugian negara atas kasus tersebut senilai Rp. 635.215.037.50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Bone ” ucapnya.
Lanjutnya, dia menerangkan tersangka Kades Pallime ini disangkakan pasal 18 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sudah dilakukan pelimpahan ke Kejari Bona dan dititipkan di Lapas Watampone.
“Iya tersangka sudah kami limpahkan ke Kejari Bone untuk di lakukan penahanan,perbuatan yang diduga di lakukan oleh tersangka ini, yakni pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2017. Di mana,dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.”Pungkasnya.