LISTINGNUSANTARA.COM,- Polres Bone kembali mengungkap jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat di lingkup Kabupaten Bone
Dari hasil pengungkapan jaringan tersebut ada lima tersangka yang diamankan, Yakni RT (19 tahun), warga Cebba Desa Ulaweng Riaja yang diamankan di Jl Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, 16 Januari 2022 kemarin.
Kemudian HS (26 tahun), HD (33 tahun) dan AT (26 tahun) diamankan di Resky Graha 1, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dan AB (34 tahun) diamankan di Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng.
Pelaku AT, merupakan oknum Satpol PP Bone diamankan di perumahan Resky Graha 1 Keluarahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menjelaskan kelima tersangka tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda. Mulai dari Kelurahan Majang, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat dan Desa Manurunge Kecamatan Ulaweng.
Kata dia, jaringan narkoba ini mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu dari bandar di Kota Pare-Pare.
”Mereka mendapatkan pasokan sabu dari bandar inisial HM yang masih dalam pencarian di Kota Pare-Pare,” kata AKBP AKBP Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Aswan dan Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra dalam press rilis di Mapolres Bone, Rabu (19/1/2022).
Dia meminta segenap masyarakat Kabupaten Bone turut berperan untuk melaporkan adanya tindak pidana narkoba di wilayahnya.
“Kita akan tindak tegas siapapun yang terlibat mau itu masyarakat biasa maupun oknum,” teganya.