LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Dua pemuda Tellu Siatteng’e diaman Satres Narkoba Polres Bone saat sedang asik pesta sabu di kamar kontrakannya Jl. Dr.Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Jumat ,14 Oktober 2022 Dini hari.
Keduanya masing-masing berinisial MN (26) Warna Desa Si jelling Kec.Tellu Siatting’e dan AA (21) yang merupakan Anak Kepala Desa Ajjarileng Kecamatan Tellu Siatting’e.
“Salah yang di tangkap semalam memang anak Kades Ajjalireng, ” Ucap Warga Yang engga Di Sebutkan Namanya.
Sementara Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.Ik saat di konfirmasi Listingnusantara.com Membenar soal penangkap yang melibatkan dua pemuda tersebut,
“Benar Sdr MN bersama dengan Sdr. AA diamankan Satres Narkoba di Kontrakannnya yang mana keduanya tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening.” Ungkapnya.
Kedua pelaku belum sempat mengonsumsi sabu dikarenakan terlebih dahulu ditemukan oleh pihak Kepolisian, dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan sabu tersebut ditemukan dilantai kamar kontrakan pelaku.
“Selain sabu juga ditemukan pula barang bukti berupa 1 (satu) set bong atau alat hisap sabu, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah sendok takar sabu warna kuning yang terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) buah korek api gas.” Tambahnya.
Disinggung soal anak kades yang diamankan petugas Kapolres Bone tidak mengetahui soal itu.
” saya tidak tahu dinda ” Pungkasnua.
Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses Penyidikan perkarnya lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pas 127 ayat (1) huruf a UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.