LISTINGNUSANTARA.COM,- Perubahan titik pembangunan jalan aspal yang menggunakan dana PEN Tahun 2021 menuai polemik, padahal Pembangunan aspal ruas jalan Usa-Cumpiga sepanjang 10 KM sudah disepakati dibanggar dan menjadi dokumen APBD Bone.
Hal tersebut sontak membuat Kades Mico dan Kades Usa Kecamatan Palakka melakukan Audience di Kantor DPRD Kabupaten Bone, karena merasa di bohongi dan di khianati oleh pemerintah kabupaten bone lantaran aspirasinya dirubah sepihak tanpa adanya kesepakatan.
Kades Mico Muhammad Kaharuddin, mengatakan menuntut ke komisi 3 DPRD Bone agar segera melakukan RDPU terkait pemindahan titik pekerjaan jalan, yang sebelumnya sudah sepakati.
“Yang di mana kesepakatan sebelumnya Pembangunan pekerjaan pengaspalan jalan dikerjakan mulai dari titik nol yaitu mulai dari Desa Usa, bukan mulai dari Desa Abbanuang”.
Melanjutkan hal tersebut merasa di khianati oleh pemerintah lantaran aspirasinya dirubah sepihak dan menghianati kesepakatan.
“Kita ini merasa di bohongi, karena Desa Usa dan Desa Mico selalu mengusulkan tiap tahun di Musrenbang. Setelah realisasi titik 0 nya dipindahkan, Kalau tidak dipindahkan titik 0 ke Desa Usa, kami tidak menjamin kalau ada tindakan warga kami, ketika pengaspalan jalan ini tidak sesuai tuntutan masyarakat Desa Usa dan Desa Mico” Terang Kades Mico Palakka Kaharuddin dalam kegiatan Musrembang Desa Kecamatan Palakka.
Senada dengan Kepala Desa Usa Kecamatan Palakka, KM Rabang menyanyangkan tindakan pemkab bone yang tidak profesional dalam menjalankan amanah masyarakat, padahal masyarakat Desa Usa sudah mengetahui dan menanti dikerjakan jalan tersebut.
“Sebelumnya diumumkan pembangunan titik nol ruas jalan berada di Desa Usa namun dipindahkan titiknya tanpa adanya kesepakatan. kami tidak akan menerima, karena masyarakat sudah menagih janji untuk segera dikerjakan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bone H. A.Suaedi yang menerima aspirasi mengatakan akan melakukan rapat, terkait tuntutan Kades Mico dan Kades Usa bersama Dinas Bina Marga Cipta dan Tata Ruang(PUPR).
“Akan di lakukan kembali rapat di kantor DPRD agar bisa menuai hasil dan kesepakatan bersama sehingga tuntutan masyarakat bisa di selesaikan”. Ucapnya.
Jika sudah di tetapkan ruas dan titik nolnya pekerjaan maka pelanggaran jika dipindahkan. Dan siap membuat rekomendasi ke dinas terkait untuk dikerjakan mulai di titik nolnya.
“Namun hasilnya setelah dilakukannya rapat bersama dinas PUPR nantinya, namun hasil kesepakatan pembangunan ruas jalan sebelumnya titik nol nya berada di Desa Usa”. Tegasnya Komisi III