LOKAL  

Kurang Satu Tahun 300 Kasus Pernikahan Usia Dini di Bone, Terbanyak Hamil Diluar Nikah !

Pengadilan agama Watampone mencatat sebanyak 300 pernikahan anak usia dini

LISTINGNUSANTARA. COM, – Sebanyak 300 pernikahan anak di bawah umur dalam kurung waktu setahun berdasarkan data yang dirilis Pengadilan Agama Watampone. Anak-anak atau usia dini adalah mereka yang berumur dibawah 18 tahun.

Panitera muda Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin mengatakan berbagai kategori sehingga dilaksanakan pernikahan anak usia dini.

“Seperti halnya hamil di luar nikah, namun kedua pihak keluarga dalam menutupi malu terpaksa melakukan pernikahan”.Ucapnya

Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan Dan Perlindungan Anak(P3A) Sulawesi Selatan menuturkan kategori angka pernikahan usia dini memang termasuk tinggi.

“Jika dibandingkan sebelumnya pada tahun 2020 katanya mencapai 11,25 Persen, hingga tahun 2022 pernikahan usia dini di Sulawesi Selatan masih termasuk tinggi”. katanya

Baca juga:  Gegara Ban Meletus, Mobil Dinas Milik Kadis Di Bone Ditelantarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *