Listingnusantara.Com ,BONE__Selebgram Bone Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus arisan online oleh Satrekrim Polres Bone,Kamis (14/4/2022).
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah Menjelaskan Nia terbukti bersalah dan melakukan tindak penipuan,penggelapan hingga UU ITE.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik meyakini melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online milik para membernya. Nia juga diyakini bersalah melanggar ITE karena modus operandi penipuan dan penggelapan melalui perantara media sosial.” Jelas AKBP Ardiansyah.
Selain itu tersangka Nia diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan soal arisan online yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tersangka Disangkakan Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana lebih atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.