LISTINGNUSANTARA.COM,BONE- Kepala Desa Barebbo,Kecamatan Barebbo Arsyad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bone atas tindakan penganiaayaan anak dibawah umur.
Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH kepada awak media menyampaikan dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan Arsyad sebagai tersangka.
“Kades Barebbo sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (18/09/23).
Sebelumnya,Kepolisian Resort Bone membeberkan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak penganiayaan anak di bawah umur yang libatkan oknum Kades Barebbo, Arsyad.
Sejumlah saksi telah diperiksa. Beberapa bukti juga telah diamankan penyidik. Menurut, Rayendra tinggal dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus.
“Gelar perkara belum dilakukan tinggal kita tunggu hasil pemeriksaan visum keluar,” terangnya pada Senin (21/08/23).
Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Barebbo, Arsyad masih terus bergulir di penyidik Unit PPA Polres Bone.
Diketahui dalam perkara ini penyidik telah memeriksa sedikitnya empat saksi dari pihak pelapor.
Ke empat saksi tersebut masing-masing, Hj Cahaya pelapor sekaligus saksi mata, Rustan saksi mata yang juga orang tua korban.
Kemudian dua korban masing-masing, MS dan Fajar Budiman. Mereka dimintai keterangan pada Sabtu (12/08/23) lalu.
Belakangan terungkap bahwa dua korban dalam kasus ini masing-masing telah membuat laporan polisi terkait kasus dialami.
“Dalam perkara ini, sebenarnya dua laporan. Ada laporan penganiyaan anak di bawah umur. Kemudian korban lain juga membuat laporan dengan kasus penganiayaan,” ungkap, Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH,pada Senin (14/08/23).
Perwira dengan dua balok di pundak ini menjelaskan, bahwa penyidik tengah menunggu pemeriksaan hasil visum untuk mengetahui secara detail luka dialami korban.
“Ketika hasil visum sudah ada, lalu menunjukkan luka pada diri korban akibat pemukulan itu. Maka penyidik segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” tukasnya.
Demikian juga sebaliknya, apabila hasil visum tidak menunjukkan adanya luka. Maka, proses tetap akan dapat berjalan namun masuk dalam tindak pidana tingan (Tipiring).
“Kalau tidak ada luka dari hasil pemeriksaan visum maka kasusnya masuk tipiring. Meski begitu kasus ini tetap bisa mediasi, namun tergantung dari pelapor,” Tambah Rayendra.