LISTINGNUSANTARA.COM, SINJAI– Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang disebut Program Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Sinjai diduga menyimpang dari aturan Pedoman Umum (Pedum) yang ditetapkan Kemensos RI Tahun 2020.
Hal itu terungkap setelah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sinjai menerima komoditi yang tak sesuai dengan Pedum
Salah seorang KPM asal Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, HI. Mengatakan bantuan yang diterimanya berupa Beras, Telur, dan Ikan Teri siap saji Alias Ikan teri goreng kacang tanah.
“Bulan ini kami terima ikan teri yang sudah diolah,” katanya.
Padahal, sangat jelas tercantum dalam Pedum program sembako tersebut, beberapa jenis komoditi yang wajib dibeli KPM seperti sumber karbohidrat, Sumber protein hewani, Sumber protein nabati, dan sumber vitamin dan mineral yang baku
Pedum Bansos jelas tidak menjelaskan terkait pendistribusian komoditi yang telah diolah seperti Ikan teri kering goreng tambah kacang tanah dalam kemasan siap saji, seperti yang disalurkan kepada KPM di Kabupaten Sinjai.
Selain itu, penyaluran BPNT yang disinyalir melanggar aturan pedum, program kemensos ini juga disinyalir ada pengurangan nilai yang sudah ditetapkan. Setiap KPM berhak menerima komoditi dengan nilai 200 ribu. Namun berdasarkan fakta di lapangan jumlah tersebut diduga kuat tidak sesuai nilai yang sudah ditetapkan(*)