LISTINGNUSANTARA. COM, BONE – Polemik keluhan warga terkait pelayanan PDAM Bone yang diharapkan mampu melakukan upaya pemberdayaan terhadap Pelanggannya namun terlihat sebaliknya. Hal ini terlihat beberapa warga mengeluh terhadap pasokan air yang sering kali macet sampai berminggu-minggu.
Bahkan air macet pun tarif pembayaran tetap sama, sehingga menjadi pertnyaan di kalangan masyarakat Kabupaten Bone.
Ibnu Hibban Sabil,S.H mantan Ketua DPW Ikatan Mahasiswa Hukum Bone(IMHB) menuturkan keluhan masyarakat terkait ketidaktersediaan air bersih dari PDAM sangat memperihatinkan. pasalnya, produsen seharusnya paham regulasi-regulasi yang perlu di perhatikan sebagaimana yang telah termaktub dalam Pasal 4 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu ‘hak yang harus di dengar pendapat dan keluhannya atas barang atau Jasa yang di gunakan’.
“Jadi, tidak ada alasan bagi PDAM Kabupaten Bone untuk mengabaikan keluhan dari masyarakat apalagi tidak memperbaiki apa yang menjadi tugas pokoknya sebagai penyediaan jasa”. Ucapnya mantan Ketua PMII STIE YAPI Bone
Iya melanjutkan, pada Pasal 8 ‘hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya’. Jadi masyarakat bisa meminta ganti rugi jika tidak sesuai apa yang ia dapatkan dari pembayaran air tersebut dan itu di atur oleh Undang-Undang. Hal sejalan juga termaktub pada Pasal 2 Huruf (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif.
“Jika masyarakat hanya melakukan pembayaran terus menerus tanpa ada perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan maka tentu warga merasa di rugikan, maka saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bone segera menindak lanjuti keluhan pelanggan terhadap pelayanan yang di berikan oleh PDAM Bone dan jika di biarkan berlarut-larut bisa saja kepercayaan menjadi rusak hingga berdampak menurunnya citra perusahaan di mata masyarakat”.Harapnya, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tersebut.