HUKRIM  

Bone Darurat Narkoba, 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Kembali Diringkus Polisi

Gambar ilustrasi

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Satres Narkoba Polres Bone kembali berhasil meringkus 4 orang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Bone.

Ke empatnya masing-masing ber inisial AMY(52), SG(42), AH (37) dan FA (31) dan sejumlah barang bukti lain.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH kepada awak media mengatakan,Empat pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda.

Penangkapan perta pria berinisial AMY (52) warga Jl Ahmad Yani, Kota Watampone yang disebut terlibat dalam penjulan paket sabu terhadap dua pelaku lain AD dan MS, Minggu (31/03/24) sekira pukul 14.30 Wita.

“Saat AD dan MS diringkus, keduanya menunjuk AMY sebagai penjual satu paket sabu yang ditemukan polisi dalam pengawasannya,selanjutnya polisi menggerebek, AMY di Jl Srigala, Kota Watampone. Dalam penangkapan tersebut empat paket diamankan polisi sebagai barang bukti.” Ungkap Rayendra

Baca juga:  Lagi-lagi Dinyatakan P-19, Berkas Perkara Kasus  Rudapaksa di Bone Dikembalikan Kepenyidik

Selanjutnya,Penangkapan kedua dilakukan polisi di Perumnas Tibojong, Jl Andi Malla, Kota Watampone. Dalam penangkapan tersebut, SG (42) warga Baliengtoa, Kecamatan Sibulue bersama seorang wanita, AH (37) beralamat di TKP diringkus, Senin (01/04/24)

“Proses pengkapan keduanya bermula saat pihak kepolisian memperoleh informasi terkait dengan transaksi sabu yang dilakukan para tersangka.” Tambah Rayendra.

Saat diciduk polisi, AH sementara memegang paket sabu yang diterima dari SG. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket sabu berukuran kecil.

“Terakhir, di Jl Onta, Kota Watampone polisi meringkus pelaku berinisial, FA (31). Ia dibekuk bersama dengan tiga paket sabu ukuran kecil, pada Senin (01/04/24) Pukul 09.00 Wita.” Pungkasnya.

Baca juga:  Cek-Cok persoalan Tanah, Warga Tellu Siattinge Kabupaten Bone merengang Nyawa di Tangan Tetangga.

Para pelaku selanjutnya ditahan di Mapolres Bone dan  akan diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *