LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan NC (33) warga Kelurahan Selimut Pantai,Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan yang membawa 2 kilogram (Kg) sabu dan 4.500 Butir pil ekstasi yang siap diedarkan, di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sabtu (28/1/2023).
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.iK saat press rilis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas kinerja kepolisian yang menyamar sebagai pelanggan.
“Pelaku diamankan dengan cara atau tehnik Under Cover buy (Pembelian terselubung yang diawasi ) dimana saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar maka disitulah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg ( Bruto).” Jelasnya.
Lebih lanjut dalam kronologi pelaku memperoleh barang tersebut dari orang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Maros yang berinisial AB dengan iming-iming Bonus 20 juta rupiah.
“Pelaku berperan sebagai kurir antar provinsi peredaran gelap narkoba dengan diiming-imingi bonus 20 juta rupiah sementara bandar AB dinyatakan sebagai DPO.”Tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda 10 Milyar rupiah.