LOKAL  

Bone Terapkan UHC, Andi Akhiruddin Minta Kerjasama BPJS Kesehatan Dengan Klinik Dan Rumah Sakit Yang Fraud Dikaji Ulang

Sekretaris Komisi IV DPRD Bone Andi Akhiruddin Mewarning Dinas Pendidikan Bone Kurang Perhatikan Sekolah

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Kontrak sejumlah Klinik Kesehatan dan Rumah Sakit di Kabupaten Bone dengan BPJS kesehatan sudah dinyatakan Fraud.

Menanggapi hal itu sekertaris Komisi 4 DPRD Bone, Andi Akhiruddin meminta agar perpanjangan kontrak itu agar dikaji ulang dan harus melihat hal ini dari sisi kemanusiaan, terutama pasca pemutusan kontrak tersebut.

“Jadi banyak dampak yang ditimbulkan dengan pemutusan kontrak ini angka pengangguran di Kabupaten Bone bertambah karena karyawan yang di rumahkan,”Ungkapnya

Lebih lanjut kader PDI Perjuangan itu mengatakan dengan kondisi Kabupaten Bone yang sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC), semestinya layanan kesehatan yang berkeja sama dengan BPJS harus diperbanyak agar masyarakat mudah mendapatkan pelayanan buka malah sebaliknya.

Baca juga:  Peringatan Hari Pahlawan, Pemkab Sinjai Gelar Upacara Ziarah Nasional

“Jadi kalau banyak Faskes yang tidak diperpanjang kontraknya otomatis masyarakat akan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan bahkan berpotensi ada yang tidak bisa mendapatkan layanan itu,” ucapnya.

Disisi lain, ia menganggap kondisi froud Klinik dan Rumah Sakit itu berdasarkan hasil temuan internal BPJS Kesehatan Kabupaten Bone. Tetapi mesti dilihat mekanisme apakah telah sesuai dengan yang diatur dalam regulasi Peraturan Kemenkes RI Nomor. 16 Tahun 2019 Tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (Fraud) serta pegenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan jaminan kesehatan.

“Tetapi sepertinya itu tidak dilakukan hanya dikatakan berdasarkan temuan BPJS, tidak di laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lalu dilakukan audit mendalam, baru setelah itu dipelajari untuk pemberian sanksinya berdasarkan hasil audit tersebut,” tuturnya.

Baca juga:  Panen Komoditas Bawang Merah Di Sinjai Barat Melimpah, Pemkab Sinjai Sebut Potensi Besar Untuk Kesejahteraan Petani

Lanjutnya, ia juga mengingatkan BPJS Kesehatan Kabupaten Bone untuk tidak boleh melupakan tanggung jawabnya dan tetap mengedepankan Pencegahan sesuai amanah Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Jadi jangan main langsung jatuhkan sanksi begitu saja tanpa ada pencegahan dilakukan, mesti mengikuti mekanisme sesuai regulasi yang ada,” terangnya.

Bahkan ia menilai dan  menganggap BPJS Kesehatan Kabupaten Bone membuat keteledoran dengan memutuskan kontrak berdasarkan temuan internal BPJS sendiri tanpa mengutamakan pencegahan terlebih dahulu bahkan audit secara mendalam.

“Seperti menempatkan orang-orang nya di faskes yang dianggap berpotensi bermasalah dan memberikan edukasi kepada faskes tersebut terkait kepatuhan dalam bekerjasama, itu yang mesti dilakukan bukan malah langsung menjatuhkan sanksi,”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *