LISTINGNUSANTARA.COM,Bone__Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bone Andi Akhiruddin, S.ST mempertanyakan pungutan liar yang di lakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap guru PPPK yang mendapatkan (SPMT) Surat Perintah Melaksanakan Tugas diberbagai Kecamatan yang di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Besar biaya yang-dibebankan oleh guru PPPK senilai Rp70 ribu rupiah. Oleh penyelenggara K3S Kecamatan yang bekerjasama oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dengan dalih uang makan dan biaya sewa gedung.
“Dari komisi kami minta tanggapannya pak kadis terkait pembayaran itu yang diperuntukan untuk apa, dan atas dasar apa di lakukan pungutan itu pungutan yang dilakukan oleh K3S itu sebaiknya pak Kadis pendidikan memberikan klarifikasi secepatnya.” Ungkapnya,Rabu 14 September 2022.
Lanjutnya menurut baso ari sapaanya berharap Aparat Penegak Hukum bisa mengambil sikap jika memang terbukti K3S melakukan pungutan.
“jika memang yang dilakukan K3S itu semacam pungli maka itukan pidana yah tentunya rananya Aparak Penegak Hukum untuk melakukan tindakan.” Tambahnya.
Dia juga mempertanyakan keberadaan K3S yang dinilai keberadaannya perlu dievaluasi.
“sebenarnya keberadaan K3S ini butuh dievaluasi kalau perlu di Hapuskan saja, karena sebagaimana yang saya pahami K3S sampai hari ini tidak ada nomenklamurnya serta juknis mana yang dia diatur.” Pungkasnya