LISTINGNUSANTARA.COM,BONE__AM (41)warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, di amankan Satuan PolAirud Polres Bone, di Jalan Poros Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Jumat (12/8/2022) lalu.
Pria paru baya tersebut di amankan lantaran memiliki dan menguasai 100 Butir bahan peledak jenis Detonator atau yang sering disebut Blasting Cap yang akan digunakan untuk membuat Bom ikan.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah dalam konferensi Pers menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya pelaku hendak melakukan transaksi atau penjualan bahan peledak jenis detonator yang disimpan di saku jaket miliknya. Setelah petugas tiba di lokasi, pelaku langsung menyembunyikan barang tersebut.
“Pertama pelaku menyangkal namun Pelaku pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari ZK yang beralamat di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balik Papan, Provinsi Kalimantan Timur sekitar dua bulan yang lalu” Jelasnya.Selasa 16 /08/2022.
Lanjutnya, pelaku melakukan aksi menjual barang tersebut sudah lebih dari dua tahun dengan keuntungun 500 Ribu perdosnya.
“Pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2021 atau sudah 2 tahun da menjualnya kepada nelayan atau pemesan barang seharga Rp9,5 juta dan dari hasil penjualan itu pelaku mendapat keuntungan Rp500 ribu.”ungkapnya.
Meski bentuknya kecil seperti batang korek, ternyata mengandung kekuatan daya ledak luar biasa.
“jika rakit dengan benar,Satu biji dektenator ini mampu menghancurkan kantor polres ini.”pungkasnya.
Dari kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun.