LISTINGNUSANTARA.COM,Bone__Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) BoneAKBP Ardiansyah S.Ik komitmen akan tindak tegas oknum penyelundup solar.
Seperti yang baru baru ini terjadi perahu pengangkut solar di hadang oleh masyarakat Pesisir sungai walennae cenrana , menurutnya kasusnya masih berproses
“Kita komitmen akan menindak semua yang terlibat, siapapun itu dan darimanapun dan untuk kasus yang terjadi di Kecamatan Cenrana dan Dua Boccoe masih sementara berproses,” kata Ardiansyah.
Dia menambahkan bahwa dalam aturan sudah jelas diatur jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pmerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,”Pungkasnya.
Seperti yang diketahui Kecamatan Dua Boccoe dan Cenrana ditemukan adanya Kapal Pengangkut BBM Solar yang selalu melintas di Sungai Welennae Cenrana menuju Sulawesi Tenggara.
Bahkan, Warga Setempat di Kecamatan Cenrana melakukan operasi sendiri dengan menghadang dan memberhentikan kapal pengangkut BBM jenis solar yang melintas di sungai Welennae itu.
Warga mengaku, hal itu mereka lakukan lantaran merasa kecewa dengan pihak kepolisian yang tidak menangkap dan mengungkap penyeludup penyeludup BBM Solar tersebut
Sekitar 50 orang warga Desa Cenrana mengadang kapal tersebut, berangkat dari keresahan warga susah mendapatkan solar akibat kelangkaan BBM di SPBU.
Bahkan dari informasi yang diterima setelah dihadang oleh warga setempat, pengangkut kapal tersebut berhasil dihentikan, Tidak lama kemudian Polisi setempat mendatangi dan membawa Sopir pengangkut tersebut di Polsek Cenrana Untuk dilakukan pemeriksaan dan anehnya nahkoda kapal dilepaskan bersama barang buktinya.