LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Ketua Jurnalis Kunderuz Bone (JKB) Syamsuddin (Anto) mengecam tindakan yang tak terpuji yang dilakukan oleh petugas otoritas Bandara Arung Palakka Bone kepada sejumlah wartawan pada saat peliputan acara peresmian penerbangan perdana di Bandara Udara Arung Palakka Kabupaten Bone, Kamis (1/12/2022)Kemarin.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh petugas tersebut merupakan tindakan yang tak terpuji padahal wartawan yang meliput kegiatan tersebut di lengkapi dengan surat tugas dari kantor masing-masing.
“Beberapa hari sebelumnya, beberapa wartawan mengkonfirmasi pihak bandara, mereka mengarahkan untuk menyediakan surat tugas,” sebut Anto sapaan akrabnya, Jum’at (2/12/2022).
Namun nyatanya pada saat tiba waktu peresmian, hanya beberapa saja yang diperbolehkan masuk, sedangkan yang lain dilarang. Bahkan diarahkan mengambil gambar di balik pagar.
“Yang dilakukan pihak Bandara itu memang keliru andai sejak awal disampaikan mungkin teman-teman bisa terima tapi baru dilokasi mereka dilarang masuk untuk meliput otomatis teman-teman kecewa. Dan Pihak bandara terkesan berbicara dua kali, tadi A, sekarang B, besok C,” ucapnya kesal.
Lebih jauh dia menjelaskan, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa atau kegiatan berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers.
“Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” tegas Anto.
Anto menambahkan, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.
Menurut dia, pihak pengelola bandara tersebut atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers, termasuk pihak PT HK.
“Kami berharap, pihak bandara mengklarifikasi dan memberikan penjelasan kepada wartawan yang ada di Kabupaten Bone,” kuncinya.