HUKRIM  

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Bone Dituntut 6 Tahun Penjara

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Mantan Kepala Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone , Saleh (52) yang di amankan Pihak kejaksaan Negeri Bone dugaan Pencurian dan Korupsi Dana Desa (DD) dituntut 6 Tahun penjara di Pengadilan Tipikor Makassar. Kamis,27/07/2023.

Kasi Intelejen Kejari Bone, Andi Hairil Achmad melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa terdakwa Atas nama Saleh dituntut 6 tahun penjara.

“Terdakwa Saleh dituntut dengan Pidana Pokok berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan serta Pidana Tambahan berupa denda sebesar tiga ratus juta rupiah subsidiair empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.750.570.706,” kata Andi Hairil,Kamis (27/7/2023).

Lebih lanjut, mantan Kacab Lapri ini menambahkan bahwa Saleh menjalani Sidang Tuntutan pada hari ini, Kamis (27/7/2023) di Pengadilan Tipikor Makassar.

Baca juga:  Lagi-lagi Dinyatakan P-19, Berkas Perkara Kasus  Rudapaksa di Bone Dikembalikan Kepenyidik

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, kata Hairil, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Lebih jauh Hairil menyampaikan, dalam tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa dinyatakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terangnya.

Baca juga:  Simpan Sabu Di Silikon HP, Wanita Asal Cina Diringkus Polisi

“Bahwa Terdakwa Saleh telah menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada TA. 2020 untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp.542.365.170,- sedangkan untuk TA. 2021 sebesar Rp.208.065.536,” sambungnya.

Ditambahkannya, agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa / penasihat hukum.

“Adapun saat ini Terdakwa ditahan di Lapas Kelas I Makassar,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *