LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone belum menyatakan P21 berkas perkara penyidikan tersangka kasus rudapaksa, AM (15).
Hal itu dikarenakan berkas perkara yang disetor oleh Penyidik Polres Bone tersebut masih belum lengkap dan terpenuhi,sehingga Jaksa Penuntut Umum harus mengembalikan dokumen itu kepada polisi.
Kasi intel Kejari Bone Andi Haeril Ahmad mengungkapkan, Berkas Perkara terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dikembalikan ketiga kalinya.
“Berkas Perkara atas nama anak pelaku berinisial AM telah kami kembalikan ke Penyidik Polres Bone karena petunjuk JPU pada Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara yang diberikan sebelumnya belum terpenuhi,” terang Andi Haeril melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2023).
Seperti yang diketahui sebelumnya kasus rudapaksa yang terjadi beberapa bulan yang lalu di Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, masih bergulir di Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone
Kasus yang membuat siswi SMP Yang Berinisial J (14) meninggal dunia dan di temukan fakta bahwa kematian korban akibat luka robek bagian alat kelamin hingga anus dan menjadi perhatian dari Kementerian Sosial RI.
Kasus ini pun viral dan ditangani Polres Bon, hingga saat ini masih bergulir dan setelah berselang 3 hari,penyidik pun menetapkan tersangka yang Berinisial AM (15) yang tak lain merupakan teman sekolah korban dan ditahan 15 hari di Rutan Mapolres Bone.
Namun,pihak kepolisian pun mengembalikan AM kekeluarganya karena masa penahanannya telah usai sembari penyidik melengkapi berkas perkara tersebut.
Selain itu juga,kasus ini pun penuh keganjalan dengan adanya Oknum TNI juga ikut mengintrogasi AM di sekolah hingga 1 Jam 30 menit dan lokasi yang ditunjuk oleh penyidik Polres Bone masih menyimpan tanda tanya besar yang dikarena rumah yang dipasangi garis polisi itu di bongkar oleh pemiliknya dan sisa bongkaranya di bakar hingga tak tersisa.