HUKRIM  

Lagi Lagi, Oknum Satpol PP Bone terlibat Penyalagunaan Narkoba

LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Satuan Narkoba Polres Bone mengamankan dua orang pria di Jl Andi Mangenre, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Jumat (14/10/22) pukul 17.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut pertugas berhasil mengamankan pelaku yang yang berinisial AL (41) dan  AT (33) yang berprofesi sebagaianggota Satpol PP Pemkab Bone yang berasal dari Kecamatan Mare.

Kapolres Bone, AKBP Ardinasyah SIK MSi kepada awak media membenarkan adanya dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan anggotanya.

“Seorang pelaku merupakan oknum anggota Satpol PP. Satu lagi merupakan wiraswasta. Penangkapan ini dilakukan anggota setelah menerima informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Ardiansyah melanjutkan, barang bukti yang ditemukan di tangan pelaku dibeli dari seorang kurir berinisial IG seharga Rp200 ribu.

Baca juga:  Tilap Dana Desa Hingga Rp.630 Juta, Kades Pallime ditetapkan Sebagai Tersangka

“Mereka sudah dua kali membeli dari orang yang sama dengan cara patungan. Barang bukti untuk dikonsumsi berdua di lokasi,” lanjut Kapolres.

Adapun kurir berinisial, IG melarikan diri. Saat ini pihak Polres Bone sementara melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah dikantongi ciri-cirinya.

“IG masih dalam pengejaran, kemudian kedua pelaku yang tertangkap bersama dengan barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses Penyelidikan perkara lebih lanjut,” tutupnya.

Kasatpol PP Kabupaten Bone, A. Akbar SPd, MPd kepada awak media mengatakan, pihaknya baru mendengar informasi adanya anggota Satpol PP yang tertangkap terkait kasus narkoba.

“Kalau informasi resmi belum ada. Namun tadi sudah ada menyampaikan melalui chat WhatsApp.” Katanya.

Baca juga:  Curi Motor di Parkiran, Pelaku Ditangkap Polisi

Jika anggotanya terbukti, mantan Camat Bontocani ini memastikan akan menindak tegas dengan pemecatan dari kesatuan.

“Kami sangat ketat soal penyalahguaan narkoba. Saya bahkan setiap penerimaan anggota dan perpanjangan kontrak, seluruh anggota saya wajibkan untuk menjalani proses pemeriksaan urine bekerja sama dengan BNNK Bone,” tutup A. Akbar.

Selain meringkus dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti dilokasi berupa, satu paket sabu ukuran kecil, saru set bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol plastik. Dua batang pirex kaca, satu sendok takar sabu dan satu korek api gas lengkap dengan sumbu kompor.

Pelaku bakal diganjar pasal 114 ayat ( 1 ) subs Pasal 112 ayat ( 1 )  UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *