LOKAL  

Mantapkan Pelayanan Perizinan, Pemkab Sinjai Ikuti Sosialisasi UU Cipta Kerja

LISTINGNUSANTARA.COM,SINJAI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dipimpin Sekretaris daerah (Sekda) Sinjai, Drs Akbar mengikuti sosialisasi implementation Undang-undang (UU) Cipta Kerja secara virtual di ruang pertemuan Sekda, Selasa siang (28/9/2021)

Kegiatan ini diikuti Sekda Sinjai didampingi Asisten Perekonomian Pembangunan Setdakab Sinjai, Andi Ilham Abubakar, Kadis PM PTSP Lukman Dahlan, Kabag Ekonomi Setdakab Sinjai, Andi Mandasini  Saleh, serta Camat Sinjai Utara, H Sofwan Sabirin.

Ketua Satgas percepatan sosialisasi UU cipta kerja, Mahendra Siregar, menyampaikan, ada beberapa hal penting yang menjadi pokok pembahasan dalam sosialisasi tersebut.

Salah satu diantaranya, implementasi UU Cipta kerja guna menjadikan perekonomian Indonesia lebih baik, kompetitif dan lebih menarik.

Baca juga:  Bupati ASA Resmikan Gedung Logistik Polres Sinjai

“Ini tugas satgas melakukan sinergi untuk menjembatani koordinasi dan kolaborasi, termasuk pengawalan dan penyempurnaan implementasi OSS-RBA,” jelasnya.

Usai mengikuti sosialisasi, Kadis PM PTSP Sinjai, Lukman Dahlan, mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk mendengarkan masalah dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja seperti masalah perizinan berusaha berbasis resiko melalui aplikasi OSS atau Online Single Submission.

Pihaknya merespons baik sosialisasi ini sebab dalam kegiatan ini Pemkab Sinjai menyampaikan usulan agar persoalan yang masih banyak ditemukan dalam pelaksanaan UU Cipta kerja melalui OSS RBA segera terselesaikan dengan pembentukan forum bersama dengan kementerian terkait.

Masalah yang dimaksud adalah belum terintegrasinya OSS dengan aplikasi perizinan lain, serta masih banyak Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang belum tertanam dalam aplikasi tersebut.

Baca juga:  Tidak Sampai 1 Hari, Pelaku Pembunuhan di Balangnipa Sinjai Ditangkap Polisi

“Alhamdulillah pemerintah pusat memberikan respons terhadap keluhan-keluhan dan masalah yang dihadapi oleh daerah dalam mengimplementasikan perizinan berusaha berbasis resiko di daerah, termasuk tadi kami DPM PTSP Sinjai menyampaikan saran kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Menurut Lukman, usulan pembentukan forum tersebut segera dilaksanakan guna mendengarkan keluhan yang dihadapi selama pelaksanaan UU Cipta kerja. Forum ini tentu akan diikuti oleh seluruh DPM PTSP di seluruh daerah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *