LISTINGNUSANTARA. COM, BONE – Dugaan praktik Pungutan Liar(pungli) untuk Pedagang Kaki Lima(PKL) di Bone dalam acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXXII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
Pasalnya, PKL untuk mendapatkan lapak untuk berdagang perlu membayar yang nilainya cukup menggiurkan Rp 250.000 sebagai syarat. Padahal, diketahui adanya surat edaran pemberian pembebasan pembayaran retribusi parkir dan retribusi pelayanan pasar dalam acara MTQ tersebut
Hal tersebut diakui salah seorang PKL yang tak ingin namanya ditulis, demi keselamatan. Ia mengatakan, rekannya sesama pedagang turut mengalami, demi mendapatkan lapak dagang
“Kami diminta membayar Rp 250.000 untuk mendapatkan tempat berdagang oleh seseorang yang mengaku sabagai pengelola tempat ini” Bebernya
Menurut pedagang tersebut, pembayaran mendapatkan lapak dagang termasuk murah karna beberapa pedagang bahkan membayar lebih dari Rp. 250.000
“Iya, beberapa teman kami berdagang membayar bahkan sampai Rp. 500.000 untuk mendapatkan lapak dagang” Katanya