LISITINGNUSANTARA.COM,BONE- Empat Calon Desa bersama-sama mengggugat hasil putusan pemilihan Desa Hulo Kecamatan Kahu yang dinilai cacat prosedural
Empat Calon Kepala Desa Hulo Kecamatan Kahu tersebut yakni Syarifuddin, Ambo Tuwo, Dr. Kamridah, Alimuddin.
Gugatan tersebut dilakukan lantaran Pilkades Hulo dinilai cacat prosedural sebanyak 370 surat suara yang tidak terstempel dan tidak ada pembacaan tata terbil Pilkades hingga selesai perhitungan suara
Hal tersebut dinilai melanggar Perbub No. 42 Tahun 2021 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 100 Ayat 2 menyebutkan Suara dinyatakan tidak Sah apabila Tidak Terdapat tanda tangan ketua panitia pemilihan tingkat desa dan stempel pada pemilihan tingkat desa.
Salah seorang calon Kepala Desa Hulo Dr Kamridah yang di konfirmasi membenarkan hal tersebut, ia menilai hal yang dilakukan KPPS Pilkades Desa Hulo tersebut cacat prosedural.
“Iya, sebanyak 370 surat suara yang tidak terstempel namun tetap menjadi suara sah TPS, padahal dalam aturan semua kertas suara dinyatakan Batal”.terangnya
Menindaklanjuti gugatanya untuk ditindaklanjuti secepatnya Dr Kamrida telah memasukan Laporan mulai dari Pemkab Bone hingga DPRD Bone
“Semua laporan sudah masuk dan di terima di Di DPRD Bone” kuncinya
Ia berharap laporan tersebut bisa diproses secepatnya agar bisa mendapat kejelasan.