LOKAL  

Merasa Dicurangi, 4 Calon Desa Hulo Sama-Sama Mengguggat

LISITINGNUSANTARA.COM,BONE- Empat Calon Desa bersama-sama mengggugat hasil putusan pemilihan Desa Hulo Kecamatan Kahu yang dinilai cacat prosedural

Empat Calon Kepala Desa Hulo Kecamatan Kahu tersebut yakni Syarifuddin, Ambo Tuwo, Dr. Kamridah, Alimuddin.

Gugatan tersebut dilakukan lantaran Pilkades Hulo dinilai cacat prosedural sebanyak 370 surat suara yang tidak terstempel dan tidak ada pembacaan tata terbil Pilkades hingga selesai perhitungan suara

Hal tersebut dinilai melanggar Perbub No. 42 Tahun 2021 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 100 Ayat 2 menyebutkan Suara dinyatakan tidak Sah apabila Tidak Terdapat tanda tangan ketua panitia pemilihan tingkat desa dan stempel pada pemilihan tingkat desa.

Salah seorang calon Kepala Desa Hulo Dr Kamridah yang di konfirmasi membenarkan hal tersebut, ia menilai hal yang dilakukan KPPS Pilkades Desa Hulo tersebut cacat prosedural.

Baca juga:  Mudahkan Masyarakat Urus Izin Usaha, Pemkab Sinjai Luncurkan Program Gerai Prima

“Iya, sebanyak 370 surat suara yang tidak terstempel namun tetap menjadi suara sah TPS, padahal dalam aturan semua kertas suara dinyatakan Batal”.terangnya

Menindaklanjuti gugatanya untuk ditindaklanjuti secepatnya Dr Kamrida telah memasukan Laporan mulai dari Pemkab Bone hingga DPRD Bone

“Semua laporan sudah masuk dan di terima di Di DPRD Bone” kuncinya

Ia berharap laporan tersebut bisa diproses secepatnya agar bisa mendapat kejelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *